Monday, 29 May 2017

Penilaian Adipura

PELAKSANAAN KEGIATAN DAN HASIL PENILAIAN
3.1 Program Adipura
Program Adipura adalah program strategis pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2014 Tentang Penilaian Adipura yang bertujuan mewujudkan Kota yang bersih dan teduh.
Prinsip Program Adipura adalah menciptakan kebersihanan dan mendorong keteduhan pada sarana dan fasilitas umum, seperti : pemukiman, jalan raya, perkantoran, pertokoan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, termina taksi/pasar, pelabuhan laut, taman kota beserta hutan kota sampai pada pantai wisata dan tempat pemrosesan akhir sampah.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 1 Tahun 2009 Pasal 3 Program Adipura diberlakukan bagi kota-kota di wilayah Kabupaten/Kota dan Penduduknya ± 20.000 jiwa, dengan demikian tidak semua Kabupaten/Kota dapat mengikuti Program Adipura yang dimaksud.
3.2 Penilaian Adipura
Penilaian Adipura Tahun 2016 terdapat Empat Kabupaten/Kota yang dinilai, yaitu Kabupaten Fak Fak yang sudah 5 kali mendapatkan penghargaan Adipura, Kabupaten Manokwari yang pada Tahun 2014 mendapatkan Penghargaan Adipura, Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat.
Tim Penilai Adipura yang melakukan pemantauan terdiri dari Kementerian LH dan Kehutanan Serta Bapedalda Provinsi Papua Barat yang di dampingi BLH Kabupaten/Kota.
1.2.1    Penilaian Adipura Kabupaten Fak-Fak
Penilaian Adipura yang berlangsung di Kabupaten Fak-Fak berlangsung selama 3 (tiga) hari dan dilaksakan pada minggu pertama bulan maret tahun 2016. Penilaian tersebut dilakukan oleh Pusat Ekoregion Papua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Provinsi Papua Barat serta didampingi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Fak-Fak.
·         Jalan
Penilaian yang dilakukan di Kabupaten Fak-Fak Meliputi Penilaian Jalan Arteri, Pasar, Terminal, Pelabuhan, Taman Kota, Perumahan, Hutan Kota, Pantai Wisata, Perkantoran, Rumah Sakit, Puskesmas dan Sekolah
Penilaian Jalan di Kabupaten Fak-Fak diantaranya yaitu Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman, Jalan Dewantara, Jalan Brawijaya, Jalan A. Yani dan Jalan Pelopor. Adapun hal-hal yang dinilai dari jalan arteri adalah penilaian drainase, trotoar, penghijauan dan ketersedian sarana tempat pembungan sampah.
·         Perkantoran

Penilaian Kantor di Kabupaten Fak-Fak di mulai dari Kantor Bupati Fak-Fak, Badan Diklat BKD Fak-Fak, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Sekwan Fak-Fak, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kantor Distrik Fak-Fak, Dinas Pendidikan. Adapun yang dinilai meliputi drainase kantor, wc, pemisahan sampah organik dan non organik, pemanfaatan sampah sebagai kompos serta penghijaun kantor.
·         Terminal dan Pelabuhan
Penilaian pada pelabuhan Fak-Fak dan terminal fak-fak meliputi kebersihan areal pelabuhan dan terminal, ketersedian Wc umum yang bersih, drainase, serta penghijauan disekitar pelabuhan dan terminal.
Penilaian pada TPA Wagom Fak-Fak Meliputi  jalan masuk ke TPA Wagom, Kantor TPA, Pos Pencatatan, Pagar dan pintu gerbang, garasi dilokasi TPA, Truk Sampah, Asap Kebakaran Sampah, Pohon Peneduh dan Pencatatan truk dan muatan sampah.
·         Rumah sakit dan puskesmas
Penilaian Rumah Sakit Fak-Fak dan Puskesmas Fak-Fak yang dilakukan pada hari kedua meliputi penilaian Area Rumah Sakit dan Puskesma, Drainase, Ruang Terbuka Hijau, Pengelolaan Limbah meliputi pemisahan limbah medis, Incinerator (Khusus rumah sakit), perlakuan (khusus puskesmas) serta pengelolaan air limbah. Selain itu penilaian juga dilakukan pada pengelolaan saran RS dan Puskesmas diantaranya adalah Sampah ruang tunggu (koridor dan lingkungan dalam RS/Puskesmas), tempat sampah pada ruang tunggu, kebersihan toilet dan air bersih ditoilet.
Penilaian pada sekolah diantaranya SMA Negeri 01 Fak-Fak, SMA Negeri 02 Fak-Fak, SMP Negeri 01 Fak-Fak, SMP Negeri 01 Fak-Fak, SMP Yapis Fak-Fak dan SD Negeri 01 Fak-Fak. Dimana penilaian yang dilakukan berdasarkan komponen yang akan dinilai seperti Area sekolah (sampah dan tempat sampah), Drainase, Ruang terbuka hijau, Toilet, TPS, Kegiatan pengelolaan sampah, pengolahan sampah (sarana pengolahan sampah, proses pengolahan sampah, kapasitas, jumlah sampah yang diolah dan pemanfaatan).

No comments:

Post a Comment

Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi di Indonesia

Konservasi Papua Barat KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS 1.1.       Latar Belakang 1.1.1.       Wilayah Administrasi Provins...