Monday, 29 May 2017

Kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3

BAB I
PENDAHULUAN
1.1        LATAR BELAKANG
Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 Ayat (1) disebut bahwa alam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas an berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan. Amanat yang kemudian diwujudkan dalam penyelenggaraan beberapa jenis pendidikan dan pelatihan antara lain Pelatihan Pengelolan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah (B3).
Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi dan bersifat korosif. Sejalan dengan meningkatnya berbagai jenis kegiatan industry, maka perkembangan Limbah B3 juga meningkat baik volume maupun jenisnya yang memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh. Selain kegiatan industry, limbah B3 juga dapat berasal dari masyarakat yang melakukan kegaiatan dibidang pertanian maupun rumah tangga seperti pestisida, bahan-bahan kimia pertanian lainnya, bahan kimia pembersih dirumah tangga, pelumas kendaraan dan lain-lain. Sehubungan denga hal tersebut, maka pemahaman dampak negative limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus diketahui oleh semua pihak yang berhubungan dengan limbah B3 agar dalam melakukan tugasnya dapat lebih cermat dan berhati-hati serta mampu memberikan pemahaman kepada pihak lain tentang pentingnya pengelolaan limbah B3 sesyau dengan aturan.
Alasan mendasar yang mendasari pelaksaan kegiatan Pelatihan ini yaitu :
1.    Terdapat peningkatan kegiatan ekonomi/industry
2.    Terjadinya lalulintas pengangkut dalam Negara terhadap B3 dan limbah B3
3.    Perlu peningkatan optimalisasi dan efisiensi pengelolaan lingkungan hidup melalui ketersediaan regulasi, system pengelolaan pengendalian teknologi dan peralatan, serta sumber daya manusia yang memadai.
4.    Perlu peningkatan kinerja pengelolaan B3 dan limbah B3 kepada aparat pemerintah Provinsi dan Daerah serta sector swasta/private sector, melalui diklat pengelolaan B3 dan limbah B3.
5.    Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para peserta diklat terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3.
1.2     TUJUAN KEGIATAN
1.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta pelatihan tentang pengelolaan B3 dan Limbah B3.
2.    Mengetahui dan memahami jenis dan karakteristik B3 dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)
3.    Peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami konsep dan mekanisme penangan B3 dan Limbah B3.
4.    Mampu melakukan tanggap darurat terhadap pengelolaan B3 dan Limbah B3.
5.    Mampu memahami konsep peraturan perundangan dibidang pengelolaan B3 dan Limbah B3 mulai dari pusat sampai daerah.
















BAB II
PERSIAPAN PELAKSANAAN
2.1 Dasar Hukum
Dasar Hukum Pelaksanaan Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 :
·         Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·         PP No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
·         PP No 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3
·         PP No 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Juga Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3.
·         PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
2.2 Waktu dan Tempat Kegiatan
Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 akan dilaksanakan pada minggu ke 4 bulan agustus tahun 2016. Pelatihan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) dan tempat pelaksanaan kegiatan di Kota Balikpapan.
2.3 Bentuk Kegiatan
Kegiatan pelatihan pengelolaan B3 dan limbah B3 dilakukan dalam bentuk :
·         Pembinaan terhadap peserta pelatihan agar  dapat meningkatkan  kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 sebagai penggerak kesadaran akan bahaya B3 dan Limbah B3.
·         Pemantauan lapangan terhadap pengelolaan B3 dan Limbah B3.
2.4 Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limba B3 terdiri dari Staf SKPD Bapedalda Provinsi Papua Barat
2.5 Capaian Kegiatan
Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan limbah B3 sehingga dapat dimanfaatkan dalam mendesain proses pengelolaan limbah yang baik di Papua Barat.




















BAB III
HASIL KEGIATAN
3.1 Dasar Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Kegiatan Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang dilaksanakan mengacu       pada :
1.    Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto Peratuuran Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun.
3.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perzinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3.2 Peserta Kegiatan
Peserta yang mengikuti kegiatan Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 terdiri dari Pegawai dilingkup SKPD Bapedalda Provinsi Papua Barat dan Pegawai dilingkup SKPD BLH Kota Balikpapan.
3.3 Pelaksanaan Kegiatan
Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang dilaksanakan dari tanggal 31 Agustus-02 September 2016, Pemateri pada kegiatan ini yaitu dari Kementerian LHK dan BLH Kota Balikpapan.
Adapun materi yang disampakan pada kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3       yaitu :
1.    Kebijakan PLB3 Kota Balikpapan
2.    Potret Program dan Kegiatan PLB3
3.    Kebijakan Nasional PLB3  (PP 101/2014)
4.    Perizinan PLB3 di Pusat dan Daerah
5.    Pengawasan dan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Evaluasi terhadap Pengelolaan Limbah B3
6.    Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3
7.    Sistem Tanggap Darurat
8.    Basis Data PLB3 dan Tindaklanjutnya
9.    Pengawasan Pengangkutan tentang Pengisian Manifest
10. Klinik PLB3/sesi Kelompok menurut sector :
Sector Manufaktur, Sektor pertambangan, energy dan migas
3.3.1 Penyampaian Materi
Penyampaian meteri pada kegiatan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 dimana Materi Tentang Kebijakan PLB3 Kota Balikpapan disampaikan langsung oleh Kepala BLH Kota Balikpapan dimana materi tersebut berisikan tentang kebijakan BLH Kota Balikpapan dalam pengelolaan B3.
Gambar 3.1. Penyapaian Materi Oleh Kepala BLH Kota Balikpapan
Penyampaian materi kebijakan nasional Pengelolaan limbah B3, Perizinan PLB3 di Pusat dan Daerah, Pengawasan dan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Evaluasi terhadap Pengelolaan Limbah B3, Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, Sistem Tanggap Darurat, Basis Data PLB3 dan Tindaklanjutnya, Pengawasan Pengangkutan tentang Pengisian Manifest, dan Klinik PLB3/sesi Kelompok menurut sector :Sector Manufaktur Sektor pertambangan, energy dan migas. Materi-materi tersebut disampaikan oleh Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Materi kebijakan nasional pengelolaan limbah yang disampikan oleh pemateri berisikan pengelolaan B3 berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 23 dan Peraturan Pemeintah No 101 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 11 untuk rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.


Gambar 3.2 Penyampaian Materi Oleh Dit. Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3

Materi yang disampikan Dit. Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk adanya koordinasi baik pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai acuan untuk pengelolaan B3 dan limbah B3 yang lebih baik di Provinsi Papua Barat
Dalam penyampaian materi lainnya yang penting untuk diketahui yaitu materi tentang Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 berisikan potensi bahaya dan dampak negatif lahan terkontaminasi limbah B3 terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia, kebijakan pemulihan  kontaminasi dan tanggap darurat limbah B3 serta pemulihan lahan terkontaminasi. Serta penyampaian materi lainnya yang bertujuan untuk pengelolaan B3.
Gambar 3.3. Penyampaian Materi Oleh Pemateri Indra Zein
3.3.2 Kunjungan Lapangan
Kunjungan ke lapangan dilaksanakan pada hari ke 3 (tiga) pelaksanaan Kegiatan. Tujuan peninjauan kelapangan agar peserta dapat melihat secara langsung proses pengelolaan B3 dan limbah B3. Kunjungan lapangan ini dilakukan di UPT TPA Sampah Manggar Kota Balikpapan.
Gambar 3.4 UPTD TPA Sampah Manggar
Pada kunjungan lapangan di UPT TPA Sampah Manggar terdapat berbagai fasilitas diantaranya taman bacaan, tempat outbound, tempat pengelolaan kompos, pembangkit listrik gas metan serta kantin TPA yang menggunakan gas metan.
Selain fasilitas yang ada di UPT TPA tersebut terdapat fasilitas yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat disekitar TPA  yaitu gas metan telah dimanfaat untuk keperluan memasak dan hal ini dapat menjadi contoh yang baik untuk pemanfaatan pengelolaan limbah B3 di provinsi papua barat.

Gambar 3.5 Fasilitas Pengelolaan Limbah TPA Manggar
3.4 Capaian Kegiatan
Kegiatan yang dilaksanakan mendapat abresiasi yang baik dari peserta pelatihan pengelolaan B3 dan limbah B3. Materi yang diberikan dalam kegiatan ini menjadi pembelajaran yang baik untuk pengelolaan B3 nantinya di provinsi papua barat. Selain itu pada kunjungan lapangan di UPTD TPA Sampah Manggar turut mendapat abresiasi yang baik dari kepala UPTD yang pada kesempatan itu juga bersama peserta melihat fasilitas yang ada di UPTD TPA sekaligus menjelaskan produk yang dihasilkan di UPTD TPA tersebut diantaranya Gas Metan yang digunakan untuk pembangkit listrik. Selain itu ada juga produk pupuk kompos yang telah diproduksi untuk keperluan pertanian.

Gambar 3.6 Foto Bersama Kepala UPTD TPA Sampah Manggar

Pelatihan yang dilakukan dari tanggal 31 Agustus s/d 2 September 2016 agar nantinya dapat menjadi gambaran untuk mendesain pengelolan limbah B3 yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat di Papua Barat.



























BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Petiihan yang dilakukan dapat menjadi acuan dalam  Pengelolaan limbah B3 di wilayah papua barat yang sampai saat ini belum dilakukan secara baik sehingga perlu adanya Kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 supaya dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat setempat. Pemanfaatan limbah B3 bisa bernilai ekonomis dan juga dapat mendukung tercapainya lingkungan yang bersih, nyaman dan aman. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau buka kita siapa lagi.


















No comments:

Post a Comment

Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi di Indonesia

Konservasi Papua Barat KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTEK EMPIRIS 1.1.       Latar Belakang 1.1.1.       Wilayah Administrasi Provins...