BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 63 Ayat (1) disebut
bahwa alam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah bertugas
an berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan.
Amanat yang kemudian diwujudkan dalam penyelenggaraan beberapa jenis pendidikan
dan pelatihan antara lain Pelatihan Pengelolan Bahan Berbahaya dan Beracun dan
Limbah (B3).
Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3)
mempunyai karakteristik mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif,
beracun, menyebabkan infeksi dan bersifat korosif. Sejalan dengan meningkatnya
berbagai jenis kegiatan industry, maka perkembangan Limbah B3 juga meningkat
baik volume maupun jenisnya yang memerlukan penanganan yang sungguh-sungguh.
Selain kegiatan industry, limbah B3 juga dapat berasal dari masyarakat yang
melakukan kegaiatan dibidang pertanian maupun rumah tangga seperti pestisida,
bahan-bahan kimia pertanian lainnya, bahan kimia pembersih dirumah tangga,
pelumas kendaraan dan lain-lain. Sehubungan denga hal tersebut, maka pemahaman
dampak negative limbah B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia harus
diketahui oleh semua pihak yang berhubungan dengan limbah B3 agar dalam
melakukan tugasnya dapat lebih cermat dan berhati-hati serta mampu memberikan
pemahaman kepada pihak lain tentang pentingnya pengelolaan limbah B3 sesyau
dengan aturan.
Alasan mendasar yang mendasari pelaksaan
kegiatan Pelatihan ini yaitu :
1. Terdapat peningkatan kegiatan ekonomi/industry
2. Terjadinya lalulintas pengangkut dalam Negara
terhadap B3 dan limbah B3
3. Perlu peningkatan optimalisasi dan efisiensi
pengelolaan lingkungan hidup melalui ketersediaan regulasi, system pengelolaan
pengendalian teknologi dan peralatan, serta sumber daya manusia yang memadai.
4. Perlu peningkatan kinerja pengelolaan B3 dan
limbah B3 kepada aparat pemerintah Provinsi dan Daerah serta sector
swasta/private sector, melalui diklat pengelolaan B3 dan limbah B3.
5. Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan
pengetahuan para peserta diklat terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3.
1.2 TUJUAN
KEGIATAN
1.
Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan peserta pelatihan tentang pengelolaan B3 dan
Limbah B3.
2.
Mengetahui
dan memahami jenis dan karakteristik B3 dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun, serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun)
3.
Peningkatan
pengetahuan dan keterampilan dalam memahami konsep dan mekanisme penangan B3 dan
Limbah B3.
4.
Mampu melakukan tanggap darurat terhadap
pengelolaan B3 dan Limbah B3.
5.
Mampu memahami konsep peraturan perundangan
dibidang pengelolaan B3 dan Limbah B3 mulai dari pusat sampai daerah.
BAB II
PERSIAPAN PELAKSANAAN
2.1 Dasar Hukum
Dasar Hukum Pelaksanaan Pelatihan Pengelolaan B3 dan
Limbah B3 :
·
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
·
PP
No 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
·
PP
No 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3
·
PP
No 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Juga Peraturan Pemerintah No
85 Tahun 1999 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999
Tentang Pengelolaan Limbah B3.
·
PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
2.2 Waktu dan Tempat
Kegiatan
Pelatihan Pengelolaan B3
dan Limbah B3 akan dilaksanakan pada minggu ke 4 bulan agustus tahun 2016.
Pelatihan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) dan tempat pelaksanaan kegiatan di
Kota Balikpapan.
2.3 Bentuk Kegiatan
Kegiatan pelatihan
pengelolaan B3 dan limbah B3 dilakukan dalam bentuk :
·
Pembinaan terhadap peserta pelatihan agar dapat meningkatkan kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 sebagai penggerak kesadaran
akan bahaya B3 dan Limbah B3.
·
Pemantauan
lapangan
terhadap pengelolaan
B3 dan Limbah B3.
2.4 Peserta Kegiatan
Peserta Kegiatan Pelatihan Pengelolaan B3
dan Limba B3 terdiri dari Staf SKPD Bapedalda Provinsi Papua Barat
2.5
Capaian Kegiatan
Pelatihan
Pengelolaan B3 dan Limbah B3 diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dalam
pengelolaan limbah B3 sehingga dapat dimanfaatkan dalam mendesain proses
pengelolaan limbah yang baik di Papua Barat.
BAB III
HASIL KEGIATAN
3.1 Dasar Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Kegiatan Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah
B3 yang dilaksanakan mengacu pada :
1.
Undang-undang
No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 juncto
Peratuuran Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah bahan
Berbahaya dan Beracun.
3.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun
2009 tentang Tata Cara Perzinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3.2
Peserta Kegiatan
Peserta
yang mengikuti kegiatan Pelatihan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 terdiri dari
Pegawai dilingkup SKPD Bapedalda Provinsi Papua Barat dan Pegawai dilingkup SKPD
BLH Kota Balikpapan.
3.3
Pelaksanaan Kegiatan
Pelatihan
Pengelolaan B3 dan Limbah B3 yang dilaksanakan dari tanggal 31 Agustus-02
September 2016, Pemateri pada kegiatan ini yaitu dari Kementerian LHK dan BLH
Kota Balikpapan.
Adapun materi yang disampakan pada kegiatan
pengelolaan B3 dan limbah B3 yaitu :
1.
Kebijakan
PLB3 Kota Balikpapan
2.
Potret
Program dan Kegiatan PLB3
3.
Kebijakan
Nasional PLB3 (PP 101/2014)
4.
Perizinan
PLB3 di Pusat dan Daerah
5.
Pengawasan
dan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Evaluasi
terhadap Pengelolaan Limbah B3
6.
Pemulihan
Lahan Terkontaminasi Limbah B3
7.
Sistem
Tanggap Darurat
8.
Basis
Data PLB3 dan Tindaklanjutnya
9.
Pengawasan
Pengangkutan tentang Pengisian Manifest
10. Klinik PLB3/sesi Kelompok
menurut sector :
Sector
Manufaktur, Sektor
pertambangan, energy dan migas
3.3.1
Penyampaian Materi
Penyampaian meteri pada kegiatan Pengelolaan B3 dan
Limbah B3 dimana Materi Tentang Kebijakan PLB3 Kota
Balikpapan disampaikan langsung oleh Kepala BLH Kota Balikpapan dimana materi
tersebut berisikan tentang kebijakan BLH Kota Balikpapan dalam pengelolaan B3.

Gambar 3.1. Penyapaian Materi Oleh Kepala BLH Kota
Balikpapan
Penyampaian
materi kebijakan nasional Pengelolaan limbah B3, Perizinan PLB3 di Pusat dan
Daerah, Pengawasan dan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3 dan Evaluasi terhadap
Pengelolaan Limbah B3, Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3, Sistem Tanggap
Darurat, Basis Data PLB3 dan Tindaklanjutnya, Pengawasan Pengangkutan tentang
Pengisian Manifest, dan Klinik PLB3/sesi Kelompok menurut sector :Sector
Manufaktur Sektor pertambangan, energy dan migas. Materi-materi tersebut
disampaikan oleh Direktorat Penilaian
Kinerja Pengelolaan Limbah B3 Dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup
Dan Kehutanan
Materi
kebijakan nasional pengelolaan limbah yang disampikan oleh pemateri berisikan
pengelolaan B3 berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 23 dan
Peraturan Pemeintah No 101 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 11 untuk rangkaian kegiatan
yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
dan/atau penimbunan.
Materi
yang disampikan Dit. Penilaian Kinerja Pengelolaan
Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk adanya koordinasi baik pada
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai acuan untuk pengelolaan B3
dan limbah B3 yang lebih baik di Provinsi Papua Barat
Dalam penyampaian
materi lainnya yang penting untuk diketahui yaitu materi tentang Pemulihan
Lahan Terkontaminasi Limbah B3 berisikan potensi bahaya dan dampak negatif
lahan terkontaminasi limbah B3 terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia,
kebijakan pemulihan kontaminasi dan
tanggap darurat limbah B3 serta pemulihan lahan terkontaminasi. Serta
penyampaian materi lainnya yang bertujuan untuk pengelolaan B3.

Gambar 3.3. Penyampaian Materi Oleh Pemateri
Indra Zein
3.3.2 Kunjungan Lapangan
Kunjungan ke lapangan dilaksanakan pada hari
ke 3 (tiga) pelaksanaan Kegiatan. Tujuan peninjauan kelapangan agar peserta
dapat melihat secara langsung proses pengelolaan B3 dan limbah B3. Kunjungan
lapangan ini dilakukan di UPT TPA Sampah Manggar Kota Balikpapan.


Gambar 3.4 UPTD TPA Sampah Manggar
Pada kunjungan lapangan di UPT TPA Sampah
Manggar terdapat berbagai fasilitas diantaranya taman bacaan, tempat outbound,
tempat pengelolaan kompos, pembangkit listrik gas metan serta kantin TPA yang
menggunakan gas metan.
Selain fasilitas
yang ada di UPT TPA tersebut terdapat fasilitas yang telah dimanfaatkan oleh
masyarakat disekitar TPA yaitu gas metan
telah dimanfaat untuk keperluan memasak dan hal ini dapat menjadi contoh yang
baik untuk pemanfaatan pengelolaan limbah B3 di provinsi papua barat.




Gambar 3.5 Fasilitas Pengelolaan Limbah TPA
Manggar
3.4 Capaian Kegiatan
Kegiatan yang dilaksanakan mendapat
abresiasi yang baik dari peserta pelatihan pengelolaan B3 dan limbah B3. Materi
yang diberikan dalam kegiatan ini menjadi pembelajaran yang baik untuk
pengelolaan B3 nantinya di provinsi papua barat. Selain itu pada kunjungan
lapangan di UPTD TPA Sampah Manggar turut mendapat abresiasi yang baik dari
kepala UPTD yang pada kesempatan itu juga bersama peserta melihat fasilitas
yang ada di UPTD TPA sekaligus menjelaskan produk yang dihasilkan di UPTD TPA
tersebut diantaranya Gas Metan yang digunakan untuk pembangkit listrik. Selain
itu ada juga produk pupuk kompos yang telah diproduksi untuk keperluan pertanian.

Gambar 3.6 Foto Bersama Kepala UPTD TPA Sampah Manggar
Pelatihan yang dilakukan dari tanggal 31
Agustus s/d 2 September 2016 agar nantinya dapat menjadi gambaran untuk
mendesain pengelolan limbah B3 yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat di
Papua Barat.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Petiihan yang dilakukan dapat menjadi acuan dalam Pengelolaan limbah B3 di wilayah papua barat yang
sampai saat ini belum dilakukan secara baik sehingga perlu adanya Kebijakan
Pemerintah dalam pengelolaan B3 dan limbah B3 supaya dapat bermanfaat untuk
daerah dan masyarakat setempat. Pemanfaatan limbah B3 bisa bernilai ekonomis
dan juga dapat mendukung tercapainya lingkungan yang bersih, nyaman dan aman.
Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau buka kita siapa lagi.

No comments:
Post a Comment